16 April 2026
Tunjangan Sertifikasi Guru SD RK ST Paulus Ramunia Kab. Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Ada Permainan Kepsek

Jurnal INews – Deli Serdang : Hak tunjangan sertifikasi guru SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara  ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi tersebut yang di duga dilakukan dengan semena mena oleh oknum Kepala Sekolah ( Kepsek ) SD RK ST Paulus Ramunia berinisial MS untuk kepentingan tertentu.

Perbuatan semena mena terkait hak tunjangan sertifikasi ini terjadi pada seorang guru yang diketahui bernama Ida Nopita sejak 5 tahun belakangan.

Menurut kuasa hukumnya, Tumpak Nainggolan S.H, mengatakan, kerana klien nya merasa dirugikan, sehingga dirinya telah menyurati  berbagai stakeholder atau pemangku kebijakan tertanggal 06 April 2026 perihal permohonan perlindungan hak Sertifikasi Profesi Guru.

Dijelaskannya, Lewat suratnya bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III tersebut lebih mempertegas lagi tentang tindakan kesewenangan oknum kepsek MS tersebut, yakni  pada pertengahan tahun 2019 hingga tahun 2026 telah menghilangkan kewenangan dan hak Ida Nopita N sebagai wali kelas yang bertugas sebagai Guru Mata Pelajaran Agama dengan mengalihkan wali kelas kepada guru honor bernama Elisa P yang masih memiliki pengalaman hanya 6 bulan masa kerja di sekolah itu.

“Sudah kita layangkan surat ke berbagai stakeholder atau pemangku kebijakan tertanggal 06 April 2026 perihal permohonan perlindungan hak Sertifikasi Profesi Guru” Sebut Tumpak.(10/4/2026)

Menurutnya, Ida Nopita  memiliki masa kerja selama 14 tahun lebih mengajar di  Yayasan Pendidikan Keuskupan Agung Medan sejak tanggal 01 Juli 2005 sesuai dengan SK Pengangkatan Nomor 6930/SY.3/P.9/2005 dan bertugas di SD RK ST. Paulus Ramunia.

“Klien saya kalau dilihat dari jam terbangnya mengajar sudah 14 tahun, jika kita lihat dari SK pengangkatannya di tahun 2025” Tambahnya.

Selama masa kerja 14 tahun Ida Nopita N berdasarkan penilaian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah mengapresiasi yang bersangkutan dengan wujud pengakuan profesi berdasarkan  kualifikasi dan prestasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian atasan dan pengawas SD maupun keikutsertaan dalam berbagai forum forum ilmiah bidang kependidikan.

Tidak hanya itu, berdasarkan portofolio dokumen kompetensi pada tahun 2013,Ida Nopita N pernah dipanggil untuk diklat PLPG sesuai aturan Permendiknas Nomor 11 tahun 2011 dan telah memperoleh Sertifikat Guru Profesional dengan Sertifikat Pendidik Nomor 1021302710263 tanggal Medan 27 November 2013, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) : 6539757659300053 Nomor Register Guru (NRG) : 130271241019 NO PESERTA : 13070102710748. Dan telah pernah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi profesi guru sejak tahun 2014 hingga tahun pertengahan tahun 2019.

Tumpak juga menjelaskan adnya dugaan upaya dari Kepsek MS untuk menghalangi dan mempersulit agar Klien nya tidak ikut serta mendapatkan hak tunjangan sertifikasi profesinya guru tersebut.

Hal ini dapat di buktikan Pada awal tahun ajaran baru 2019, PPDB sekolah tersebut memperoleh peserta didik baru berjumlah 39 orang, Akan tetapi, MS bukanlah membagi peserta didik tersebut menjadi 2 kelas sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 47 dalam Pasal 8 ayat (1 dan 2) jo Pasal 10.

“Kalau peserta didik dibagi, maka hak ke wali kelasan Ida Nopita tentunya dapat dipetakan untuk memenuhi persyaratan mendapat tunjangan sertifikasi, Akan tetapi, oknum kepsek itu berdalih mengatakan bahwa Guru Mata Pelajaran atau Bidang Study Agama tidak diperbolehkan menjadi wali kelas” Kesal Tumpak.

Padahal, menurutnya, tidak satupun ketentuan hukum yang berlaku untuk mengatur suatu larangan, baik berdasarkan oleh UU Nomor 20 tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun oleh PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017, serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mutatio Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendikbud ristek Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran.

MS juga diketahui diduga telah melakukan kesewenangan jabatannya, dengan menyuruh Ida Nopita N dan guru lainnya yang diketahui Boru Simbolon untuk membubuhkan tanda-tangannya kedalam kertas folio kosong tanpa jelas tujuan dan fungsinya.

“Akibat tindakan itu, secara tiba tiba MS menerbitkan SP1, tidak jelas apa alasan nya dan landasannya sehingga menerbitkan SP1 kepada kliennya” Bebernya.

Dengan menerbitkan SP1 tersebut, lalu MS pun mengirimkan tembusannya ke pihak yayasan, sehingga pihak yayasan melakukan emotongan gaji THR Ida Nopita sebesar Rp. 500,000 dari gaji sebulan.

Akibat dari tindakan yang di duga dilakukan oleh MS, mkaka hak asasi Ida Nopita N selaku guru merasa telah dizhalimi dan hal ini terjadi berlangsung sejak  5 tahun tanpa pengawasan.

Melalui kuasa hukumnya ini melayangkan nota surat kepada Mendikdasmen, Dirjend GTK Kemedikdasmen, Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Pendidikan Pemprovsu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Pimpinan Komisi IV DPRD Deli Serdang dan Uskup Agung Medan serta Yayasan Don Bosco maupun Ketua dan anggota Ombudsman Nasional RI.

Seperti yang dikatakan Tumpak, perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017 serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 dan Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2024.**JInews

Bagikan Ke :