
Jurnal Inews – Deli Serdang : Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Klambir V ,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diduga Melanggar undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Pelanggaran ini terkait dengan tidak adanya papan informasi Proyek yang biasanya harus terpasang untuk memberi informasi kepada Masyarakat .
Hal ini agar semua masyarakat berhak mengetahui , baik besaran anggaran , volume (Red – ukuran dan Sumber anggaran) yang dikeluarkan oleh pemerintah , juga pihak yang dipercaya pemerintah sebagai pelaksana teknis .
Ketidak adaannya Plank tersebut menimbulkan kecurigaan dan menjadi pertanyaan di kalangan Warga, karena tidak mengetahui persis asal usul anggaran dan detail proyek pembangunan drenase tersebut .
Menurut salah seorang warga yang sempat di wawancarai terkait adanya proyek tanpa plank mengatakan dengan adanya kegiatan pengerjaan proyek tanpa plank menimbulkan keresahan terhadap warga.
“Ini sangat aneh dan janggal, proyek apa ini, dan berapa anggaran proyeknya, masyarakat juga gak tau anggaran pengerjaan proyek bersumber dari dana apa” Ucap salah seorang warga yang tak ingin namanya diberitakan. (30/07/2025)
Menurutnya ,kegiatan ini sangat mencederai hak Publik untuk tau sesuai amanat UU nomor 14 Tahun 2008 ,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 yang mewajibkan setiap Proyek didanai pemerintah wajib memasang papan informasi Proyek .
Dalam Penelusuran tim media Sorot Kasus News dilapangan berusaha untuk mengkonfirmasi pihak pekerja proyek , kontraktor dan Pengawas proyek.
Dari hasil informasi yang ditemukan, Proyek tersebut milik Syaipul, sementara pelaksana lapangan adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang .
Selain tidak menempalkan plank proyek , juga terlihat pekerja yang berada di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kondisi ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap Proyek konstruksi .
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar melalui nomor whatsApp nya tidak dapat memberikan jawaban saat di tanyai wartawan terkait adanya pengerjaan proyek tanpa plank informasi proyek.**J-Inews/ Rais