
Foto : Dian Marwah, SH selaku Penasihat Hukum warga Gang Setia didampingi Ok Rasyid dan Yusrizal Dahlan saat silaturahmi dikediaman Ketua MUI Kabupaten Asahan, H. Salman Tanjung
Jurnal INews – Asahan : Majelis Ulama Indonesia (Mui) Kabupaten Asahan mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk melakukan pembongkaran terhadap akses jalan yang sebelumnya dilintasi masyarakat ditembok oleh pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran.
“Ya tentu hak umum harus dikembalikan sebagaimana kegunaannya,” kata Ketua MUI Asahan, H. Salman Tanjung disela-sela kunjungan Dian Marwah, SH, selaku Penasehat Hukum warga Gang Setia didampingi Ok Rasyid dan Yusrizal Dahlan, dikediaman Ketua MUI, Rabu (27/8/2025) di Kisaran.
Dihadapan warga Gang Setia dan pengacara, H. Salman mendukung Pemkab Asahan untuk segera membongkar tembok yang menutup akses jalan warga yang selama ini memang sudah ada. Saya juga sudah mendengar persoalan ini dari laporan warga setempat dan media sosial.
Baca Juga : Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I, Ada Apa ?
“Yang mana, warga Gang Setia ini sangat gigih memperjuangkan fasilitas jalan umum itu. Apalagi, saya juga sangat mengetahui sejarah perjalanan sekolah ini yang mana awal pendirian yayasan ini juga sebelumnya bermasalah dengan warga sekitar,” tuturnya.
Ketua MUI menjelaskan, sebelum yayasan ini mendirikan sekolah, awalnya akan mendirikan rumah Ibadah terbesar di Asahan. Namun karena mendapat penolakan dari warga maka dirubah peruntukannya menjadi pembangunan sekolah, ujar Ketua MUI yang saat itu ikut dalam persoalan di tahun 2014.
Sebelumnya, puluhan warga Gang Setia, Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Asahan, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Dalam tuntutannya, mereka meminta Bupati segera memerintahkan pembongkaran tembok penutup badan jalan umum yang dilakukan pihak Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran yang tak jauh dari Gang Setia tersebut.
“Karena jalan umum itu merupakan tanah wakaf warga masyarakat, kami minta agar Pemkab Asahan melalui Satpol PP segera membongkar tembok itu. Bongkar, bongkar, bongkar,” teriak warga saat berorasi didepan Kantor Bupati setempat.
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk ketidakpuasan warga karena sampai saat ini tembok tersebut masih berdiri kokoh. Padahal, pengelola yayasan pendidikan sekolah swasta itu sudah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Satpol PP Asahan. Anehnya, meski SP3 sudah dikeluarkan, Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun.
Sesuai data yang diterima wartawan ini, DPRD Asahan melalui Komisi C sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas membongkar bangunan yang diduga diatas aset Pemda itu. DPRD Asahan mengeluarkan rekomendasi agar mengembalikan ke fungsi semula jalan.
“Rekomendasi Komisi C DPRD sudah ada, Satpol PP Asahan juga sudah keluarkan SP1, SP2 dan SP3, tetapi sampai sekarang kok enggak dibongkar oleh Satpol PP,” ujar pengunjuk rasa keheranan.
Jalan umum di Gang Setia Jalan Pramuka Kisaran itu, sebut warga merupakan infak masyarakat dan telah dibangun rabat beton melalui program PNPM. Namun, pengelola yayasan membangun tembok tinggi sehingga merintangi badan jalan untuk digunakan warga sekitar. “Ini aset daerah, jadi harus diselamatkan,” teriak Yusrizal Dahlan.
Menyikapi aksi unjuk rasa ini, mewakili Bupati Asahan, Kadis PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting menyatakan Pemkab akan segera melakukan pembongkaran. “Kita sudah melakukan pembahasan ya. Jadi, mungkin Selasa depan kita akan bongkar bangunan itu,” jawabnya.
Namun anehnya, meski sudah lebih dari 20 hari sejak SP3 dikeluarkan, pengelola yayasan tidak mengindahkan SP3 tersebut. Bahkan, Satpol PP tetap masih belum melakukan tindakan apapun termasuk pembongkaran.
Menyangkut soal isi surat SP3 yang terkesan janggal dan tak masuk akal itu, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong sedikit berkelit bahwa pihaknya hanya meminta tembok tersebut dirobohkan secara mandiri oleh pihak yayasan.
Melalui sambungan telepon selular, Budi Limbong hanya beralasan belum bisa mengambil tindakan tegas karena Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Asahan masih belum menerbitkan rekomendasi teknis. “Kami masih menunggu itu dari Dinas PUTR Asahan,” jawabnya.
Dia tak menjawab pertanyaan mengapa surat peringatan terakhir yang dikeluarkan Satpol PP ini tidak memuat tanggal batas waktu yang diberikan kepada yayasan untuk melakukan pembongkaran sehingga jika melebihi batas tenggat waktu yang ditentukan Satpol PP atas nama Pemkab Asahan merobohkan bangunan yang diprotes warga ini.**Red/Zulham