7 Oktober 2025
Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I, Ada Apa ?

Foto : Tim Penyidik Kejatisu Saat Menggeledah Ruangan Kantor PTPN I

Jurnal INews – Deli Serdang : Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan Penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Di Jalan. Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten. Deli serdang,

Selain ruangan Direksi, ruangan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55,  juga ikut digeledah.

Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) memeriksa ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan serdang, kecamatan. tanjung morawa dan DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


Baca Juga : Camatnya Bungkam, Terkait Video Profil Potensi Desa Ditarif Rp.8,5 Juta per Desa Diduga Mark-up Dan Terindikasi Fiktif


Tindakan Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 28 Agustus 2025.

Hal ini dilakukan karena sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi ketika di konfirmasi media membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

Ditambahkan husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung  diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

Sehingga  bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.

Lebih lanjutnya Husairi mengatakan, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT. DMKR.

Berdasarkan pantauan, Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya**J-Inews/Rais

Bagikan Ke :