Foto Ilustrasi
J-INews – Asahan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibawah kepemimpinan Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, secara tegas diminta untuk meninjau ulang status Koperasi Tani Mandiri yang di Ketuai oleh Wahyudi, ucap masyarakat Desa Perbangunan, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya di kabarkan, Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi Tani Mandiri  diduga telah berubah fungsi menjadi lahan tanaman kelapa sawit di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dengan luas 1.266,6 hektar.
Menurut keterangan yang di kutip di berbagai sumber dilapangan, lahan yang berubah fungsi menjadi tanaman kelapa sawit itu di kuasai oleh sekelompok oknum pejabat sebagai pemilik modal.
Diduga beralihnya fungsi pengelola kawasan HTR Koperasi Tani (Koptan) Mandiri yang dikuasai oleh pihak tertentu ini terletak di Blok I, Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dengan luas 687 hektar dan kawasan HTR Blok II di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) seluas 565,61 hektar menjadi tanaman sawit sejak tahun 2014 – 2026.
“Oleh karena adanya dugaan penyalahgunaan fungsi dan wewenang dalam pengelolaan kawasan HTR ini, Bupati dan Wakil Bupati Asahan agar segera memerintahkan Plt Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang terkesan bermasalah itu,” sebut salah satu warga.
Informasi diperoleh dari bebagai sumber menyebutkan, HTR di Kabupaten Labura seluas 565,61 hektar merupakan kawasan HTR Koptan Mandiri yang masuk ke wilayah Kabupaten Asahan yang disebut blok II dan peta RKU-HTR ini disesuaikan dengan batas kabupaten, Sedangkan HTR Koptan Mandiri di Asahan seluas 697 hektar disebut blok I. sehingga total luas kawasan HTR tersebut diperkirakan seluas 1.262,61 hektar.**J-INews/Zulham
