Foto Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
J-Inews – Asahan : Terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan sejak tahun 2019 sampai tahun 2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan pada bulan Juli 2025 kemarin dan surat susulan laporan tertanggal 15 April 2026 oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan ke Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan mendapat respon dari Kapuspenkum Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumut, Coba komunikasikan sama Kasi Penkum Kejatisu, karena wilayah yang menanganinya, katanya sembari memberikan nomor WhatsApp Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi.
Anang menjelaskan, Kejagung tentunya pastinya akan meneruskannya ke Kejatisu, dan menunggu hasil laporan kerjaan wilayah.
Kalau ada kendala di wilayah, kata dia, Kejaksaan Agung akan support, Saat disinggung bahwa kasus ini sempat ditangani mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefri, yang diduga kasus “mengendap”, Anang menyebutkan hal itu tidak masalah, karena mereka bekerja pada jabatan bukan pada orangnya.
Mendapat saran dari Kapuspenkum Kejagung ini, Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2026) menjawab pertanyaan wartawan “selamat siang pak saya cek dulu ya terima kasih,” tulisnya singkat yang terkesan sedikit menghindar.
Mirisnya, dugaan korupsi bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan selama 7 tahun berturut-turut mencapai puluhan miliar ini sempat dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefri pada bulan Oktober 2025 kemarin. Namun, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini, status hukumnya hingga kini tidak diketahui.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat ditanggapi dan menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat ini. “Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindaklanjuti, jika sebaliknya kita hentikan,” ucap Kajatisu, Muhibuddin, SH, MH, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (7/5/2026) di Kisaran.
Lantas, respon positif Kajatisu ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat Kabupaten Asahan. agar kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini dapat diungkap dan diusut kembali oleh pucuk pimpinan tertinggi di Kejati Sumut ini, ujar Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Sianipar.
Sebelumnya juga, lewat surat bernomor 409/LPSH/tindak.lan-lapdu/corruption/IV tertanggal 15 April 2026, prihal mohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan. Sebelumnya, surat nomor : 380/LPSH/lap.du/Nydik.JPN/VII tanggal 18 Juli 2025, prihal tentang laporan pengaduan prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Asahan yang ditujukan kepada Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan.
Mendapat respon ditindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana KONI tersebut, Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Sumut, Muhibuddin, SH, MH, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jhonny William Pardede, SH, MH, yang baru dilantik.
Bahkan dikabarkan, sempat adanya aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kejari Asahan untuk menetapkan para tersangka di kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah KONI Asahan
Kedatangan sejumlah aktivis di Kejaksaan ini memprotes dan mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilaporkan di Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan. Setahun berlalu, kasusnya inipun pun mengambang tanpa status yang jelas, teriak kordinator aksi, Bormen Panjaitan, Senin (18/5/2026) di halaman Kantor Kejari Asahan.
“Apabila kasus ini juga tidak ditindaklanjuti dan dituntaskan secara terbuka maka kami aliansi akan mendatangi kantor kejaksaan ini. Mereka juga mendesak Kejatisu dan Kejari Asahan untuk penetapan tersangka di kasus dana hibah KONI Asahan dan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit secara menyeluruh,” tegas.**J-Inews/Zulham
