7 Oktober 2025
Prajurit TNI Lindungi Mayjend TNI Rio Firdianto “Pangdam 1/BB” Dari Lemparan Batu Massa Grib Jaya

Foto : Pangdam 1/BB Mayjend TNI Rio Firdianto Di Kawal Prajurit TNI Saat Tinjau Lokasi Eksekusi Lahan PTPN II Yang Dikuasai Samsul Tarigan

Jurnal Inews – Medan : Markas Organisasi Masyarakat ( Ormas ) DPD Grib Jaya Sumut yang di sinyalir menjadi tempat peredaran narkoba dan tempat hiburan malam tanpa memiliki izin yang berada diatas lahan milik PTPN II dirobohkan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpo PP dan Instansi. (14/08/25)

Berdasarkan pantauan dilapangan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan juga Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Rio Firdianto bersama Forkopimda memimpin langsung proses eksekusi.

Proses eksekusi sempat terjadi ketegangan di lokasi Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat alat berat hendak merobohkan tempat hubiran malam yang diketahui bernama diskotik  Marcopolo di atas lahan PTPN II yang tidak mengantongi izin, Massa dari GRIB Jaya melakukan perlawanan, bahkan melempari batu ke arah aparat dan pejabat, termasuk  ke arah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto.

Situasi sempat memanas, namun aparat berhasil memukul mundur massa dan melanjutkan proses perobohan.Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/8/2025), dua hari setelah Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejari Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II yang merugikan negara hingga Rp41 miliar.Sebelumnya, Samsul Tarigan telah dieksekusi oleh Kejari Binjai berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby menegaskan bahwa bangunan yang kuasai oleh Samsul Tarigan tidak memiliki izin bangunan maupun izin hiburan malam, dan berdasarkan informasi dari Kapolda Sumut, lokasi itu juga digunakan untuk sebagai tempat peredaran narkoba.

“Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba  Bangunan ini tidak memiliki legalitas apapun,” Ucap Bobby

Bobby menambahkan, Samsul Tarigan didakwa dalam  kasus menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare secara ilegal. Diatas lahan tersebut digunakan untuk menanam kelapa sawit, membangun diskotek, dan kolam ikan.

Berdasarkan hasil audit kerugian oleh PTPN II yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,2 miliar, Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), eksekusi tetap dilakukan dengan pengamanan ketat dari TNI.**J-INews / Rais

Bagikan Ke :