
Foto Ilustrasi Diperankan Oleh Model
Jurnal INews – Sukabumi : Nasib pilu yang dialami seorang gadis berusia 19 tahun, korban pencabulan oleh pria berinisial U (23) dengan modus akan menikahinya.
Kejadian nya bermua pada awal tahun 2025 tepat nya tanggal 17 Januari 2025 lalu di kawasan Citamiang, Kota Sukabumi.
Saat itu pelaku mendatangi kamar kos korban dengan alasan ingin menumpang ingin menumpang tidur, namun pada saat korban terlelap, pelaku mulai memasang aksinya, pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahi nya.
Baca Juga : Kaum Pria Wajib Tau, 5 Posisi Sex Agar Wanita Cepat Orgasme
Namun bujuk rayu pelaku di tolak olah korban, dan pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan korban, hingga akhirnya pelaku berhasil melakukannya sampai dua kali, hingga ahirnya korban melaporkannya kejadian.
Orang tua korban yang diketahui berinisial H tidak tinggal diam, Begitu mengetahui perlakuan tak senonoh itu terjadi pada anak gadisnya, merekapun segera melapor kasusnya ke Polres Sukabumi Kota.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh U (23) terhadap seorang gadis berusia 19 tahun.
“Korban bersama orang tuanya datang melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh U (23) di kamar kosan nya pada tanggal 17 Januri 2025 lalu dengan modus akan menikahinya” Terang AKP Astuti.
Dilanjutkannya, Akibatnya U (23) kini telah di tahan untuk menjalani proses penyidikan lanjut, Dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.**Red/444/Tim